Hari Pertama Kerja, Pemprov DKI Siap Hukum PNS yang Bolos

JAKARTA - Hari ini aktivitas mayoritas warga Jakarta diprediksi kembali normal, seiring dengan berakhirnya masa libur Lebaran yang cukup panjang. Kepala Bidang Informasi Publik Pemprov DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia memastikan aktivitas dan waktu kerja pegawai Pemprov DKI Jakarta sudah kembali seperti sebelum bulan Ramadhan tiba, yakni masuk pada pukul 08.30 pagi dan pulang pada pukul 16.00 sore.
Mengantisipasi pegawai yang memperpanjang liburannya alias membolos, Cucu mengatakan, sudah ada sanksi kepegawaian yang cukup jelas dan akan dikenakan kepada yang bersangkutan.
"Kita kan sudah punya aturan, kalo ada yang melanggar hukum atau saksinya sudah jelas," ujarnya saat berbincang dengan okezone, Minggu (4/9/2011) malam.
Menurut Cucu, sistem kontrol kedisiplinan pegawai yang diterapkan Pemprov selama dua tahun terakhir, telah terbukti cukup efektif menurunkan jumlah pelanggaran kedisiplinan pegawai. Sistem kontrol tersebut di antaranya berupa sanksi pemotongan tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada pegawai yang tidak hadir di kantor tanpa keterangan dan sistem absen elektronik.
Untuk pegawai yang bolos kerja, terangnya, dikenakan pemotongan TKD 5% per harinya. Sistem absen elektronik juga menyulitkan para pegawai ini melakukan kecurangan, seperti titip absen yang peluangnya besar terjadi jika memakai sistem absen secara manual. Selain itu, inspeksi mendadak (sidak), kata Cucu, juga terus diberlakukan Pemprov DKI ke sejumlah instansi untuk memantau kinerja pegawainya.
"Dengan kontrol seperti itu, dalam setahun terakhir pelanggaran kedisiplinan pegawai jauh berkurang," katanya.

0 comments:

Post a Comment

Recent Post